Bagaimana Bersikap Kesatria Saat Ditilang Polisi (Insyaalloh Halal dan Legal)
Sabtu, Maret 06, 2010 | Author: DUNIA REDAKSI PIJAR PAGI
Assalamualikum Wr.Wb.
________________^_^_____________________
Apa kabarmu kawan??
sudah lama juga ya sya tidak meng-update blog ini.hmm....
maaf tuntutan projek kampus telah membuat waktu sy untuk tulis menulis menjadi sedikit berkurang...tapi tidak perlu sy sebutkan apa itu tuntutannya...yang penting sy harus benar2 mengorbankan waktu ekstra untuknya...
oya kawan...sudah baca kan judul dari pesan ini?

Okai kalo bagitu intermezonya dicukupkan saja...dan kita langsung bahas pada perkara judul di atas..
kawan...
kalian pernah mengalami yang namany ditilang? mungkin karena melanggar rambu2 lalu lintas, tidak memakai helm, tidak membawa SIM? Lalu apa yang kamu lakukan pada waktu itu?Berdebat dengan pak polisi bahwa Anda tidak bersalah?ato merengek-rengek supaya Sim atau motor Anda tidak disita dan Anda berani menyogok mereka dengan uang 20rbu-40rbu?
sebenarnya ada cara lain yang lebih kesatria jika dibandingkan dg cara2 di atas. tentunya cara ini halal dan legal artinya dibenarkan oleh hukum.

sebagaimana pengalaman sya:
waktu itu sya sedang dalam perjalanan habis mengantar kakaa sya dari penerbit. Ketika berada di jalan Sukarno Hata menuju Muh Hata kami (sy &kk sya) mengambil jalan yg salah yag seharusny sya tidak boleh langsung berbelok ke jl Muh Hattaa. akhirnya mau tidak mau sy harus ditilang oleh Polisi. Lalu seperti biasa polisi menanykan kelangkapan surat2 dan langsung memberitahu apa keslahan kami. ya memang kami yg salah mau gimna lagi. akhirnya sy diberikan slip til tilang. setelh diberikan slip tilang sim sy disita, dan memberitahu kami untuk datang menghadiri sidang tilang.ya udah kmi tdk berpikir pnjng lagi untuk berencana berdebat dg pak polisi atas keslahan yg telah sy lakukan.sy langsung pergi menruskan perjalann dg meninggalkan sim sy untuk disita.

dari pengalaman tersebut di atas apakah sya mengalami kerugian karena SIM sya disita?Jawabannya tentu sja tidak?kenapa?berikut adalah jawabannya:
1. SIM kita dijamin tidak akan hilang, bahkan jika Anda sampai beberapa lama tidak menanyakannya.
2. Kita belajar untuk menerima kesalahan yg telah kita lakukan, tapi bukan hanya menerima juga harus mempertanggungjawabjannya.
3. kita telah memulai menghilangkan yg namanya money politic dan KKN dri bumi persada.
4. denda tidak akan lebih dari 20ribu rupiah. Insyaalloh

TIPS:
1. Kalo anda ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan , form biru dan form merah.

Form biru adalah kalo anda terima kesalahan anda (artinya anda gak perlu berdebat ama hakim). Dgn form ini anda bayar dendanya di BRI yg ditunjuk, abis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM ato STNK yg disita ke Polsek di mana anda ditilang.

Form merah artinya anda gak terima kesalahan anda, dan dikasih kesempatan untuk berdebat ato minta keringanan ama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.

Nah, yg form merah mendingan gak usah. Langsung aja minta form biru yg berarti kita mengakui kalo kita salah. Kita cuma perlu transfer ke Rekening resmi milik negara dan uang kita LEGAL masuk ke kas negara.

Jangan coba2 minta DAMAI deh sama polisi. Yang ada kita malah kena denda gede, gak legal, gak halal, dan gak sesuai hukum yg berlaku. Langsung aja minta form BIRU.

Denda yg harus kita bayar kalo minta form biru, itu GAK LEBIH dari 20.000 rupiah. Jadi, jgn mau kalo disuruh bayar lebih dari segitu.

2. cara kedua datangi langsung tempat sidang biasanya jadwalnya hari jumat. dan cara yang satu ini agak ribet prosesnya lumayan panjang dan belum tentu Sim anda lngsung dapat diambil karena biasanya Sim Anda masih berada di Polwiltabes
3. Ini cara yang paling gampang. langsung za ke kantor polwilatbel bagian lalu lintas dan langsung minta Simnya. biasanya nati berikan slip tilangnya. pak polisi akan langsung mencarikan sim anda. jika sudah ketemu Anda akan diminta denda. dan dendanya pun tidak akan ebih dari 20 ribu. dan cara ini legal karena uangnya masuk ke kas negara. dan isnyaalloh sesuai hukum.
ok selamat mencoba.^_^
Pesan saya:
melakukan kesalahan sih boleh asal jangan keseringan. karena kita buknalah malaikat yg selalu benar dan bukan pula setan. akan tetapi ketika kita melakukan kesalahan lalu kita dituntut untuk bertanggung jawab maka kita harus siap menerimaresiko dan kensekuensi atas kesalahan yang kita perbuat.
Oleh:




Sumber gambar:photobucket.com
This entry was posted on Sabtu, Maret 06, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

2 komentar:

On 12 Maret 2010 pukul 21.23 , awn312 mengatakan...

tadi disebutkan kalo kita minta form biru, kita harus bayar ke Bank BRI, dan jumlahnya pun gak akan lebih dari Rp.20.000,-.menurut hemat saya, mgkin tergantung kesalahannya juga, yang mau saya tanyakan yang gak akan lebih dari 20.000 itu untk jnis ksalahan ap aja?

 
On 28 April 2011 pukul 10.37 , Anonim mengatakan...

sekarang form biru udah ratusan ribu loh
mending form merah aja